Intimidasi dari Pengusaha

    Intimidasi dari Pengusaha
    Tempat usaha atau gudang PT/CV di Desa Pejangkungan, Kamis (27/08)

    Pasuruan. H. Nasir (sapaan akrabnya) pengusaha afalan (rosokan) di Desa Pejangkungan, Dusun Bunut Utara, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. Saat diminta keterangan tentang Surat Perizinan Usaha apakah sudah lengkap, beliau tidak memberikan jawaban apapun ada apa.? rabu siang H. Nasir hanya memberikan jadwal melalui whats app (telp) besok akan menemui awak media, tetapi sampai detik ini tidak ada kabar dan jawaban, apakah ada izin usahanya atau tidak, ada apaka di dalam gudang itu. Kamis, (27/08/2026)

    Intimidasi (menghambat, pembiaran dengan sengaja) atas keterbukaan informasi dengan landasan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008. Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Adalah landasan Hukum yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel

    Poin Utama UU KIP adalah, Setiap orang berhak mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi.

    UUD 1945 Pasal 28F: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia

    <!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_260827_174614_016.sdocx-->

    pengusaha rosokan intimidasi keterbukaan informasi pasuruan
    Muhammad haris

    Muhammad haris

    Artikel Sebelumnya

    Kendang Dukuh Bergemuruh Sambut Kemerdekaan...

    Artikel Berikutnya

    Kabar Terbaru Pasuruan Air Limbah Pabrik...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pastikan Kejuaraan Bola Basket Berjalan Aman, Polisi Perkuat Kehadiran di Tengah Masyarakat
    Kalapas Irhamuddin Pimpin Kontrol Blok Hunian, Pastikan Situasi Tetap Aman
    Sambut Peserta Long March SMA Taruna Pelita, Pangdam Siliwangi Tekankan Disiplin dan Pantang Menyerah
    Dua Pelaku Curanmor Ditangkap di Curug, Polisi Sita Senjata Api Rakitan dan Peluru Kaliber 9 Milimeter
    Kabur ke Sampang, Tersangka Pembunuhan Berencana Dibekuk Polres Metro Tangerang Kota di Hari yang Sama

    Ikuti Kami