Pasuruan. H. Nasir (sapaan akrabnya) pengusaha afalan (rosokan) di Desa Pejangkungan, Dusun Bunut Utara, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. Saat diminta keterangan tentang Surat Perizinan Usaha apakah sudah lengkap, beliau tidak memberikan jawaban apapun ada apa.? rabu siang H. Nasir hanya memberikan jadwal melalui whats app (telp) besok akan menemui awak media, tetapi sampai detik ini tidak ada kabar dan jawaban, apakah ada izin usahanya atau tidak, ada apaka di dalam gudang itu. Kamis, (27/08/2026)
Intimidasi (menghambat, pembiaran dengan sengaja) atas keterbukaan informasi dengan landasan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008. Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Adalah landasan Hukum yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel
Poin Utama UU KIP adalah, Setiap orang berhak mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi.
UUD 1945 Pasal 28F: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia
<!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_260827_174614_016.sdocx-->

Sofyan