Pasuruan. Warga Desa Pejangkungan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan yang berinisial "I" menyampaikan kepada awak media, "ada pabrik yang membuang limbah cair menuju ke aliran irigasi, (sungai, kali)." Katanya. Tidak tunggu lama awak media melakukan investifigasi pada hari senin, 20 juli 2026, datang ke lokasi di kawasan industri tersebut.
Terbukti dari penyampaian warga "I" limbah cair yang dikenal sebagai pabrik PORANG, awak media segera datang ke Kantor Operasianal PIER untuk konfirmasi kepada petugas tentang limbah cair yang di buang melalui irigasi
Sungguh ironis (di hari yang sama), awak media menerima intimidasi, bahwasannya kami tidak boleh merekam video karena ia hanya sebagai satpam dan bukan sebagai pejabat.
Jum'at 24 juli 2026 kami datang ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup di temui langsung oleh Victor (petugas DLH) menuju lokasi pabrik di kawasan PIER. Petugas dlh mendokumenkan foto air limbah cair tanpa mengambil contoh bukti air limbahnya. Victor juga menyampaikan, "hari senin kami layangkan surat ke pabrik itu untuk meminta identitas dan ijin pembuangan air limbah itu, . "Pungkasnya
